
Pengembangan sumber daya manusia pendidik, khususnya pengembangan profesionalitas guru, merupakan usaha mempersiapkan guru agar memiliki berbagai wawasan, pengetahuan, ketrampilan, dan memberikan rasa percaya diri untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai petugas profesional. Pengembangan atau peningkatan kemampuan profesional harus bertitik tolak pada kebutuhan atau permasalahan nyata yang dihadapi oleh guru, agar bermakna.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Pernyataan Undang-undang di atas pada intinya mempersyaratkan Guru untuk memiliki :
- Kualifikasi Akademik minimum S1 atau D-IV,
- Kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pendagogik, kepribadian, sosial, dan profesional,
- Sertifikat pendidik.
Undang-undang Guru dan Dosen ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalitasnya secara berkelanjutan melalui kegiatan Pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah dan kegiatan profesional lainnya. Kegiatan tersebut sangat dimungkinkan dilaksanakan di Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) mengingat wadah ini dijadikan sebagai tempat melakukan pertemuan bagi Guru Kelas atau Guru Mata Pelajaran sejenis. Disamping itu berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit-nya tertanggal 10 Nopember 2009, guru dan/atau guru yang mendapatkan tugas tambahan dipersyaratkan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bila akan naik pangkat ke jenjang berikutnya.
Salah satu sarana dalam meningkatkan Kompetensi dan Pengembangan Keprofesian Guru tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat dengan program BERMUTU (Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading) menyelenggarakan Kegiatan Penyusunan rencana kerja dan musyawarah kerja yang diselenggarakan selama 4 hari dari tanggal 13 s/d 16 Mei 2012 kemarin. Kegiatan KKG BERMUTU ini diikuti 11 (sebelas) Kabupaten/Kota mitra BERMUTU di wilayah Jawa Barat.
Dalam kegiatan tersebut, 41 peserta KKG BERMUTU dari Kabupaten Karawang bersama peserta dari Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Cirebon bertempat di Green Hills Resort and Hotel, Jalan Raya Ciherang - Cipanas Puncak Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.