Pancasila
sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, maka nilai-nilai
kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah
berdasarkan pada Pancasila. Namun berdasarkan kenyataan, nilai-nilai
yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktekan oleh Nenek Moyang
Bangsa Indonesia, dan kita teruskan sampai sekarang. Bangsa Indonesia setiap tanggal 1 Juni memperingati Hari Lahir Pancasila Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Pancasila oleh Ir. Soekarno dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya di Rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Soekarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, kata beliau :
Pancasila oleh Ir. Soekarno dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya di Rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Soekarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, kata beliau :
"Sekarang banyaknya prinsip: Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, Kesejahteraan, dan Ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi."
Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila
dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara
seperti yang diatur oleh UUD 1945. Sebagai Dasar Negara, Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti bahwa semua nilai dari kelima
sila tersebut telah dipraktekan dalam kehidupan rakyat Indonesia sejak
zaman nenek moyang. Rumusan Pancasila yang dijadikan Dasar Negara
Indonesia seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah :
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
- Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Kelima
Sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat
Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan
Dasar Negara Republik Indonesia. Dasar tersebut diatas adalah Kuat kokoh
karena digali dan dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan bangsa kita.
Karena itulah Pancasila disepakati secara nasional, maka ia merupakan
suatu perjanjian luhur yang harus dipatuhi tanpa kecuali, oleh
Pemerintah dan Seluruh Rakyat Indonesia. Itu pulalah bentuk dan corak
masyarakat yang hendak kita capai atau wujudkan, yaitu Masyarakat
Indonesia Modern, yang berlandaskan Pancasila. Dari sejarah
ketatanegaraan kita, terbukti bahwa Pancasila mampu mempersatukan Bangsa
kita yang Majemuk.45 butir Pancasila berdasarkan Ketetapan Tap MPR No. I / MPR / 2003, yaitu
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
SELAMAT MEMPERINGATI
HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2020
HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2020
1 JUNI 1945 - 1 JUNI 2020
BAGIMU NEGERI, JIWA RAGA KAMI
NKRI HARGA MATI.
Diambil berbagai sumber di google