Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah-pecah, persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi suatu kebulatan. Persatuan Indonesia ini mencakup persatuan dalam arti Ideologis, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Yang bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia, bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dengan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Persatuan Indonesia adalah perwujudan daripada faham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Kemanusiaan yang adil dan Beradab. Karena itu faham persatuan Indonesia tidaklah sempit, tetapi dalam arti menghargai bangsa lainsesuai dengan sifat kehidupan bangsa itu sendiri.
Nasionalisme Bangsa Indonesia mengatasi faham golongan, suku bangsa, dalam upaya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu negara yang padu, tidak terpecah-pecah. Hal ini sesuai dengan Alenia IV Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi : " Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.....".
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
Sila Persatuan Indonesia.
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia.
Nasionalisme Bangsa Indonesia mengatasi faham golongan, suku bangsa, dalam upaya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu negara yang padu, tidak terpecah-pecah. Hal ini sesuai dengan Alenia IV Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi : " Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.....".
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
Sila Persatuan Indonesia.
- Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta Tanah Air dan Bangsa.
- Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia.
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.