Assalamu 'alaikum Wr. Wb
Selamat pagi sobatku semuanya, setelah kemarin kita memposting Award Pemberian sobatku Catatan Haikal, untuk postingan kali ini berkaitan dengan Pendidikan SD, yaitu tentang Pemilu (Pemilihan Umum). Hari Rabu, 9 April 2014 kemarin, Negara Indonesia mengadakan Pemilu 2014 untuk memilih Anggota Legislatif DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten/Kota. Dalam Kurikulum KTSP Berkarakter pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) terdapat Standar Kompetensi "Memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia" dan Kompetensi Dasarnya "Menjelaskan proses Pemilu dan Pilkada". Karena kemarin Negara Indonesia baru saja melaksanakan Pemilu, Nah... Pemilu 2014 tersebut termasuk Pemilihan Umum yang ke berapa di Indonesia ? ... Mungkin sobatku semua ada yang tahu heheeee.....
Indonesia melaksanakan Pemilu pertama kali yaitu pada tahun 1955, tepatnya tanggal dengan menggunakan payung hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilu. Pemilu 1955 diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber). Patut dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Pada pelaksanaan Pemilu 1955 telah timbul kesadaran yang tinggi dalam berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.
Tahun 1971 Indonesia melaksanakan Pemilu yang kedua. Undang-Undang yang digunakan pada waktu itu adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR dan DPRD. Setelah Pemilu 1971, Negara Indonesia menyelenggarakan Pemilu selanjutnya pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan kemudian 2009.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan Peraturan-peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi payung hukum pelaksanaan Pemilu pada 9 April 2014 kemarin untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ada beberapa perbedaan mendasar antara regulasi yang mengatur tentang pemilu 2014 dengan pemilu 2009. Demi kesuksesan pemilu, penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan daerah telah melakukan berbagai kajian serta identifikasi persoalan teknis dan non teknis sebagai implikasi atas perbedaan tersebut.
Ada lima hal yang secara prinsip sangat berbeda antara Pemilu 2009 dengan Pemilu 2014, yaitu meliputi :
- Sistem pendaftaran pemilih.
- Peserta pemilu.
- Pembentukan daerah pemilihan.
- Sistem pemungutan suara dan sistem penghitungan suara.
Nah, berarti Pemilu 2014 adalah Pemilihan Umum yang ke berapa sobatku hehehe ... ??? ...
Demikian postingan kali ini yang saya dapat dari beberapa sumber, kalau ada kekurangan, kesalahan mohon di koreksi yah sobat. Sekian dan terima kasih.