Selamat malam Sobat SDN Kampungsawah V. Postingan kali adalah seputar tentang Kegiatan Gugus Kampungsawah yang hari tadi Selasa, 28 Januari 2020 mengadakan Rapat Pergantian Pengurus Gugus dan Pengurus KKG Desa Kampungsawah serta sosialisasi tentang Pendidikan Inklusif bagi Siswa SD yang bertempat di SDN Kampungsawah III. Pada kegiatan tersebut di hadiri pula oleh Korwilcambidik Kecamatan Jayakerta Bapak H. Dadang Hermawan, S.Pd. dan Pengawas SD Gugus Bina Kampungsawah Bapak H. Dadang Warda, S.Pd. Sedangkan Pesertanya adalah Seluruh Kepala Sekolah dan Guru SD yang ada di wilayah Desa Kampungsawah, Jayakerta, Karawang, Jawa Barat.
Foto Korwilcambidik Kecamatan Jayakerta
Sedang Memberikan Pengarahan Kepada Peserta
Dalam pengarahannya Bapak Korwilcambidik Kecamatan Jayakerta memberikan penguatan seputar tugas pokok dan fungsi guru, baik untuk Guru PNS maupun untuk Guru Non PNS. Selain itu Bapak Korwilcambidik Kecamatan Jayakerta juga memberikan dorongan dan motivasi kepada guru-guru non PNS yang sebentar lagi akan mengikuti Seleksi Tes SKD CPNS Formasi 2019 dan mendoakan agar diberikan kelancaran dan kemudahan dalam mengikuti seleksi tersebut.
Adapun untuk susunan Kepengurusan KKG Gugus Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat sudah terbentuk antara lain :
Adapun untuk susunan Kepengurusan KKG Gugus Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat sudah terbentuk antara lain :
Foto Pengurus KKG Gugus Kampungsawah
Ketua KKG | : Agus Sudiatma, S.Pd. (SDN Kampungsawah III) |
Sekretaris | : 1. Ropiudin, S.Pd.SD. (SDN Kampungsawah IV) |
: 2. Hernih, S.Pd. (SDN Kampungsawah II) | |
Bendahara | : 1. Diah Pusparani, S.Pd.SD. (SDN Kampungsawah I) |
: 2. Sulaematul Sa'diah, S.Pd (SDN Kampungsawah V) |
Di akhir kegiatan Pengurus Gugus sedikit memberikan Sosialisasi tentang Pendidikan Inklusif yang dipaparkan oleh Ibu Hj. Yan Mardiani, M.Pd. (Kepala SDN Kampungsawah I) dan Bapak H. Dadang Warda, S.Pd. (Pengawas SD Kecamatan Jayakerta).
Foto Ibu Hj. Yan Mardiani, M.Pd.
Ketika memberikan penjelasan Pendidikan Inklusif tentang Asesmen
Pendidikan Inklusif adalah Pendidikan yang mengakomodasi semua anak tanpa mempedulikan keadaan fisik, intelektual, sosial, emosi, bahasa, atau kondisi-kondisi lain, termasuk anak-anak penyandang disabilitas, anak-anak berbakat, pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anak-anak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat. (Salamanca Statement, 1994 dalam Stubbs, 2003). Sedangkan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 15 Menjelaskan bahwa Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Foto Pengawas SD Kec. Jayakerta Bapak H. Dadang Warda, S.Pd.
Ketika memberikan penjelasan Pendidikan Inklusif
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, Pasal 53 menjelaskan :
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi Anak dari Keluarga kurang mampu, Anak Terlantar, dan Anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
- Pertanggungjawaban Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula mendorong Masyarakat untuk berperan aktif.
Pada sosialisasi tersebut juga disinggung tentang Asesmen yaitu untuk mengadakan identifikasi pada setiap peserta didik Murid baru Kelas 1 dan murid tingkat lanjutannya disetiap permulaan tahun pelajaran. Tujuannya untuk menemukan dan mengenali keberagaman peserta didik serta untuk menentukan individu yang diduga mengalami hambatan sehingga belum dapat menjawab pertanyaan potensi apa yang dimiliki peserta didik. Dengan diadakannya asesmen diharapkan kondisi peserta didik yang berkebutuhan khusus (PDBK) yang memerlukan layanan secara spesifik bisa diberikan layanan berbeda karena adanya hambatan belajar dan hambatan perkembangan. Upaya-upaya pemberian layanan pendidikan terhadap PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus) hendaknya berfokus pada potensi-potensi yang dapat dikembangkan. Sehingga Guru dapat memiliki kemampuan untuk melihat potensi-potensi PDBK melalui kegiatan identifikasi dan asesmen tersebut.
Demikian postingan singkat tentang Kegiatan Gugus Kampungsawah yang diselenggarakan Hari Selasa tadi. Mohon maaf apabila ada kesalahan, kekurangan maupun tulisan yang salah dan kurang berkenan.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.