Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Selamat Pagi sobat semuanya, selamat beristirahat yaah hehehe... Baiklah untuk Postingan kali ini kami akan share informasi tentang Jadwal PLPG Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Rayon 134 Universitas Pasundan - Bandung tahun 2013 yang kami dapat dari Web Sertifikasi Guru Rayon 134 Unpas. Saya ucapkan selamat kepada Rekan-rekan yang telah melaksanakan PLPG Periode 1 Sertifikasi Guru Rayon 134 Unpas, semoga Lulus yah sobatku semuanya dan tetap semangat.
Sebanyak 5.954 guru dari 11 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat mulai tanggal 26 Agustus 2013 kembali akan disertifikasi di Rayon 134 Universitas Pasundan melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
PLPG tahun ini berbeda atau sangat istimewa dengan PLPG tahun sebelumnya. PLPG tahun ini bersamaan dengan pemberlakukan Kurikulum 2013. Hal tersebut berdampak pada Struktur Kurikulum PLPG. Harapan sepulang dari PLPG Bapak/Ibu terampil mengemas perangkat pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum 2013, sekaligus juga mampu mengimplementasikan perangkat pembelajaran tersebut sesuai dengan warna kurikulum 2013, yakni berbasiskan pada pendekatan saintifik yang menggamit aspek spiritual, sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Untuk dapat mengimplementasikan Kurikulum 2013 dengan baik, maka terlebih dahulu harus ada perubahan mindseet pada diri kita sebagai Pendidik. Jangan harap akan terjadi perubahan pada diri peserta didik, jika kita sendiri tidak berubah. Sebagai suatu dokumen, kurikulum itu benda mati. Dia hanya akan menjadi “macan kertas” jika pelaksana dari kurikulum itu sendiri tidak siap dan terampil dalam mengimplementasikan dokumen tersebut. Untuk hal tersebut dituntut seorang guru yang memiliki komitmen akan tugas-tugas keprofesiannya.
KETENTUAN BAGI PESERTA
1. Check in dan daftar ulang peserta mulai pukul 10.00 hingga 13.00 di tempat PLPG masing-masing sesuai dengan waktu pemanggilan PLPG.
2. Membawa dan memperlihatkan ijazah asli dan akta IV.
3. Bagi peserta yang tidak bisa memperlihatkan ijasah asli sesuai pendidikan terakhir dikarenakan hilang atau karena alasan lain, dapat memperlihatkan:
a. Surat pernyataan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota
b. Surat keterangan hilang yang asli dari kepolisian.
c. Surat keterangan/pernyataan yang asli dari perguruan tinggi tempat ijasah dikeluarkan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah kuliah di perguruan tinggi tersebut dan dinyatakan lulus serta ditandatangani oleh pejabat perguruan tinggi yang berwenang.
4. Membawa fotocopy SK terakhir yang dilegalisir basah (bagi peserta yang berstatus PNS) atau Ijazah terakhir (bagi peserta yang berstatus non PNS) untuk dilampirkan dalam biodata peserta.
5. Peserta wajib mempelajari KISI-KISI UKA, SILABUS, dan BAHAN AJAR PLPG 2013 RAYON 134 yang dapat diunduh melalui alamat website sergur134.unpas.ac.id. karena Uji Kompetensi yang akan dilaksanakan di akhir PLPG soal-soalnya setara dengan soal UKA.
6. Membawa foto berwarna 3x4cm sebanyak 3 buah.
7. Membawa surat keterangan sehat dari dokter setempat.
8. Membawa bahan ajar dan diharapkan membawa Laptop.
9. Membawa pakaian secukupnya dan tidak membawa barang-barang berharga.
10. Membawa perlengkapan sholat (bagi peserta yang beragama Islam).
11. Peserta yang memiliki penyakit khusus sebaiknya membawa obat-obatan pribadi dan melapor kepada panitia.
12. Panitia tidak menerima SPPD dan Surat Tugas dari peserta, kartu peserta dapat dijadikan bukti bahwa peserta telah mengikuti PLPG.
13. Bersedia mengikuti PLPG secara penuh, menandatangani dan mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh panitia. Jika tidak mengikuti PLPG secara penuh selama 10 hari dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan TIDAK LULUS. Jika dapat menunjukkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSG, yang bersangkutan berhak untuk diluncurkan pada PLPG tahun yang akan datang.
14. Panitia menyediakan penginapan, makan dan snack, serta kelengkapan pelatihan selama kegiatan pelatihan.
15. Biaya perjalanan dari kota asal ke tempat pelatihan dan sebaliknya, ditanggung peserta.
16. Selama pelaksanaan pelatihan peserta tidak diperkenankan meninggalkan tempat pelatihan.
17. Berperilaku sopan selama mengikuti pelatihan.
19. Bagi peserta yang berhalangan mengikuti PLPG secepatnya menginformasikan kepada panitia.
20. Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diinformasikan pada saat pelatihan.
Ketentuan peserta silahkan hubungi DINAS PENDIDIKAN Kabupaten/Kota masing-masing.
Sumber Informasi :
Sertifikasi Guru Rayon 134 Unpas ( http://sergur134.unpas.ac.id ) dan http://sergur.kemdiknas.go.id
Demikian, semoga bermanfaat
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.