Tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi Warga Negara yang demokratis secara bertanggung jawab.
Untuk itu, maka proses pendidikan dituntut memiliki standar mutu dan kualitas serta memiliki output yang sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi. Upaya peningkatan mutu pendidikan tidak terlepas dari kemampuan dan profesionalisme guru ataupun tenaga pendidik, guru sebagai pendidik dan pengajar dituntut mengembangkan kemampuan dan keterampilannya untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran sebaik-baiknya.
Parameter dari kegiatan pembelajaran di sekolah, adalah dengan adanya pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional yang dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan peserta didik setelah menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional;
- Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0021/P/BSNP/I/2013 Tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2012/2013;
- Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah / Madrasah dan Ujian Nasional Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
- Rencana Persiapan dan Pelaksanaan Kegiatan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) SD Kabupaten Karawang Tahun Pelajaran 2012 / 2013;
- Rapat Kepala Sekolah, Guru Kelas VI dan Pengawas Ujian Sekolah se – Gugus Medangasem Ciptamarga.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Gugus Medangasem-Ciptamarga yang berada di Wilayah UPTD PAUD SD Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Ujian Sekolah yang di Laksanakan Mulai Hari Senin, 15 April 2013 sampai Kamis, 18 April 2013.