Gb1. Pengawas PAUD dan SD Kecamatan Jayakerta
Bapak R.Gentur Soebroto, S.Pd.,MM sedang memberi
pengarahan tentang PPKHB dan UKG
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Pada Hari Kamis Tanggal 19 Juli 2012, UPTD PAUD dan SD Kecamatan Jayakerta dan KKKS Kecamatan Jayakerta mengadakan Rapat Sosialisasi tentang Program PPKHB (Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar) dan Sosialisasi Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2012 yang bertempat di SDN Medangasem IV dan diikuti oleh seluruh Guru baik PNS maupun Non PNS yang ada di Lingkungan UPTD PAUD dan SD Kecamatan Jayakerta. Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mensosialisasikan Program S1 bagi yang belum mempunyai Ijazah S1/D.IV yang sesuai dengan Kualifikasi Pendidikan di tempat penugasan.
Walaupun program PPKHB tersebut sudah sering disosialisasikan dan diwartakan lewat Program KKG dan KKKS, namun sekiranya masih perlu disosialisasikan kembali. Karena masih ada Guru PNS maupun Non PNS yang belum paham Program tersebut. PPKHB (Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar) adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh. Pengalaman kerja dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang diperoleh dalam bentuk penghargaan, sedangkan hasil belajar berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pelatihan-pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.
Fungsi dari Portofolio PPKHB sebagai: (1) sarana bagi guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan pengalaman kerja dan hasil belajar, termasuk kinerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung, (2) dasar memberikan rekomendasi bagi seorang guru untuk penilaian PPKHB, dan (3) data untuk memberikan pertimbangan guna menentukan ekuivalensi pengalaman kerja dan hasil belajar yang diperoleh untuk mengurangi beban studi berupa satuan kredit semester (sks) yang wajib ditempuh. Karena itu, komponen portofolio yang disusun para guru seharusnya terdiri atas: (1) kualifikasi akademik, (2) pelatihan guru dengan memperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya, (3) prestasi akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; dan (4) pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi tertentu. Semua bukti pengalaman kerja dan hasil belajar guru disusun dalam suatu dokumen yang disebut portofolio.
Penilaian PPKHB merupakan kewenangan Perguruan Tinggi Penyelenggara yang mempunyai wewenang menilai PPKHB adalah Perguruan Tinggi yang telah ditunjuk menjadi Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Penilaian PPKHB dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang telah dikembangkan di masing-masing Perguruan Tinggi Penyelenggara. Ada dua komponen utama yang menjadi unsur yang dinilai dalam PPKHB, yaitu komponen pengalaman kerja dan komponen hasil belajar. Komponen pengalaman kerja terdiri atas tiga sub komponen, yaitu pengalaman mengajar, RPP, dan penghargaan yang relevan. Sementara komponen hasil belajar terdiri atas tiga komponen, yaitu kualifikasi akademik, pelatihan, dan prestasi akademik (karya akademik, juara lomba, pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan peran serta dalam forum ilmiah). Penilaian portofolio dan kriteria pemberian skor pada setiap aspek dari suatu komponen/sub komponen ditetapkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara berdasarkan petujuk teknis yang telah dikembangkan di setiap Perguruan Tinggi penyelenggara. Dalam penilaian portofolio, unsur relevansi dan legalitas menjadi faktor penentu diakui atau tidaknya bukti fisik portofolio yang diajukan peserta program.
Gb.2. Pengawas PAUD dan SD Kecamatan Jayakerta
Bapak Karnadi Edi Susanto, S.Pd sedang memberikan pengarahan tentang PPKHB.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Mengamanatkan :
Pasal 1 ayat (1) : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 1 ayat (4) : Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Pasal 1 ayat (9) : Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Pasal 1 ayat (10) : Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Pasal 1 Ayat (11) : Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Pasal 1 Ayat (12) : Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Pasal 2 ayat (1) : Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 ayat (2) : Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4 : Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 8 : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 9 : Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Pernyataan Undang-undang di atas pada intinya mempersyaratkan Guru untuk memiliki :
- Kualifikasi Akademik minimum S1 atau D-IV,
- Kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu kompetensi pendagogik, kepribadian, sosial, dan profesional,
- Sertifikat pendidik.
(Untuk Pasal-pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang lainnya silahkan Baca sendiri yaah... hehehe...)
Gb3. Ketua PGRI Cabang Kecamatan Jayakerta
Bapak. R. Adi Susanto sedang memberikan pengarahan tentang UKG
Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya "Guru sebagai Profesi" oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya. Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja Guru (PKG). Dengan demikian Uji Kompetensi Guru (UKG) bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.(Sumber : http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru/)
- Daftar Calon Peserta UKG tahun 2012
- Daftar Tempat Pelaksanaan UKG tahun 2012
- Pedoman Uji Kompetensi Guru tahun 2012
- Kisi-Kisi Uji Kompetensi Guru
Untuk Latihan Simulasi bisa di Klik Link Di Bawah ini :
Demikian, semoga bermanfaaat.
Wassalamu 'alaikum wr. wb.