
Tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis secara bertanggung jawab.

Untuk itu, maka proses pendidikan dituntut memiliki standar mutu dan kualitas serta memiliki output yang sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi. Upaya peningkatan mutu pendidikan tidak terlepas dari kemampuan dan profesionalisme guru ataupun tenaga pendidik, guru sebagai pendidik dan pengajar dituntut mengembangkan kemampuan dan keterampilannya untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran sebaik-baiknya.

Parameter dari kegiatan pembelajaran di sekolah, adalah dengan adanya pelaksanaan Ujian Sekolah yang dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan peserta didik setelah menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
Dasar Pelaksanaan Ujian Sekolah SD/MI tahun 2012 :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 59 tahun 2011 tentang Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah tahun Pelajaran 2011/2012 ;
- Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0012/ P / BSNP / XII / 2011 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa tahun Pelajaran 2011/2012 ;
- Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah / Madrasah dan Ujian Nasional Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ;
- Rencana Persiapan dan Pelaksanaan Kegiatan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) SD Kabupaten Karawang Tahun Pelajaran 2011 / 2012 ;
- Rapat Validasi Data Calon Peserta Ujian Nasional pada Sekolah Dasar hari Sabtu tanggal 28 Januari 2012 yang bertempat di SDN Ciptamarga I Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.
- Rapat Kepala Sekolah se – Gugus Kampungsawah Guru Kelas 6 serta pengawas Ujian Sekolah hari Kamis tanggal 29 Maret 2012 di SDN Kampungsawah I.
SD Negeri Kampungsawah IV dalam rangka menyelenggarakan penilaian hasil belajar yang berupa Ujian Sekolah (US) SD / MI sebagai salah satu tugas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang perlu dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang melalui UPTD PAUD-SD Kecamatan Jayakerta dan dilaksanakan oleh SD/MI yg ada di Wilayah Kecamatan Jayakerta melaksanakan Kegiatan Ujian Sekolah (US) SD/MI tahun pelajaran 2011/2012 di mulai tadi Hari Senin, 02 April 2012 sampai Kamis, 05 April 2012. Sedangkan untuk Jadwal Ujian Nasionalnya (UN) adalah 07 Mei s/d 09 Mei 2012.
Maksud dan Tujuan Ujian Sekolah diantaranya adalah :
- Mengetahui pencapaian kompetensi lulusan.
- Mendorong tercapaianya wajib belajar pendidikan dasar 6 tahun
- Mengevaluasi proses pembelajaran siswa selama 6 tahun.
- Sebagai tolak ukur dalam Pencapaian Kompetensi Lulusan untuk SD/MI mengacu pada Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dan Target Standar Kelulusan
Semoga Kegiatan Ujian Sekolah tahun Pelajaran 2011/2012 berjalan dengan lancar dan siswa mendapat nilai yang baik dan memuaskan.... Amiin... !!!