Bagi rekan-rekan Pendidik maupun Tenaga Kependidikan yang belum mengetahui tentang Informasi Bakal Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2012, telah Hadir Informasi terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang beralamat di http://sergur.kemdiknas.go.id yang menampilkan Data Guru Bakal Calon Peserta Sertifikasi yang diambil dari Database Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang telah diperbaiki (UPDATE) per tanggal 1 Desember 2011.
CATATAN
Nomor urut pada bakal calon peserta belum menggambarkan ranking calon peserta sertifikasi guru 2012. Sesuai pada buku 1 pedoman penetapan peserta urutan berdasarkan skala prioritas.
Nomor urut pada bakal calon peserta belum menggambarkan ranking calon peserta sertifikasi guru 2012. Sesuai pada buku 1 pedoman penetapan peserta urutan berdasarkan skala prioritas.
Daftar Bakal Calon Peserta peserta yang layak berdasarkan database NUPTK yang telah di update sampai batas waktu tanggal 1 Desember 2011 bukan berarti harus menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2012. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya kuota di masing-masing kabupaten kota.
PSG (Panitia Sertifikasi Guru) di Dinas Kabupaten/Kota berhak mengeluarkan atau menghapus dari daftar bakal calon peserta di kabupaten/kota masing-masing jika pada kenyataannya peserta:
- Telah meninggal dunia,
- sakit permanen,
- melakukan pelanggaran disiplin,
- mutasi ke jabatan selain guru,
- mutasi ke kabupaten/kota lain,
- mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
- pensiun,
- mengundurkan diri dari calon peserta,
- sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
Persyaratan
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
- bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
- Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
- Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
- pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
INFORMASI SERTIFIKASI GURU
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TIDAK Memungut Biaya
Apapun dari Guru untuk Pengumuman Hasil UKA.
Apapun dari Guru untuk Pengumuman Hasil UKA.
Jangan Percaya Kepada Orang yang Berjanji akan
Membantu Kelulusan UKA dan Jangan Memberikan Uang Kepada Siapapun
Untuk Jaminan Kelulusan UKA.
Membantu Kelulusan UKA dan Jangan Memberikan Uang Kepada Siapapun
Untuk Jaminan Kelulusan UKA.
Buat Daerah/Provinsi lainnya, Kalau http://sergur.kemdiknas.go.id/ sibuk(gak bisa ke buka), coba aja buka Website LPMP Provinsinya masing-masing ya.. !!!
Sumber : INFORMASI SERTIFIKASI GURU