Bagi rekan-rekan Pendidik maupun Tenaga Kependidikan yang belum mengetahui tentang Informasi Bakal Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2012, telah Hadir Informasi Online dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang beralamat di http://sergur.kemdiknas.go.id yang menampilkan Data Guru Bakal Calon Peserta Sertifikasi yang diambil dari Database Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang telah diperbaiki (UPDATE).
Adapun Calon Peserta Sertifikasi Guru harus memenuhi syarat antara lain :- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
- bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
- sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
- Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
- pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru tersebut diurutkan berdasarkan kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan. Jika data diri kita belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Bagi rekan-rekan yang udah masuk saya ucapkan "SELAMAT" yaah... heheeee ..... SEMANGAT ...!!!
Bagi yang ingin memperbaiki data diri bisa dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini :
Prosedur perbaikan data NUPTK
Untuk mengakses alamat tersebut silahkan Rekan-rekan bisa Klik Link di bawah ini :
Bagi yang ingin memperbaiki data diri bisa dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini :
Prosedur perbaikan data NUPTK
- Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
- Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
- LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.
Untuk mengakses alamat tersebut silahkan Rekan-rekan bisa Klik Link di bawah ini :
INFORMASI SERTIFIKASI GURU
HASIL UKA SERTIFIKASI GURU 2012 PROV. JAWA BARAT
atau
HASIL UKA SERTIFIKASI GURU 2012 PROV. JAWA BARAT (PDF)
atau
HASIL UKA SERTIFIKASI GURU 2012 PROV. JAWA BARAT (PDF)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TIDAK Memungut Biaya
Apapun dari Guru untuk Pengumuman Hasil UKA.
Apapun dari Guru untuk Pengumuman Hasil UKA.
Jangan Percaya Kepada Orang yang Berjanji akan
Membantu Kelulusan UKA dan Jangan Memberikan Uang Kepada Siapapun
Untuk Jaminan Kelulusan UKA.
Membantu Kelulusan UKA dan Jangan Memberikan Uang Kepada Siapapun
Untuk Jaminan Kelulusan UKA.
Buat Daerah/Provinsi lainnya, Kalau http://sergur.kemdiknas.go.id sibuk(gak bisa ke buka), coba aja buka Website LPMP Provinsinya masing-masing ya.. !!!
Sumber : INFORMASI SERTIFIKASI GURU