KEGIATAN INTI PADA PROSES PEMBELAJARAN
SESUAI STANDAR PROSES
PERMENDIKNAS NOMOR 41 TAHUN 2007
SESUAI STANDAR PROSES
PERMENDIKNAS NOMOR 41 TAHUN 2007
TAHAPAN KONFIRMASI
KEGIATAN GURU DAN PESERTA DIDIK
- Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik;
- Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber dan memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan;
- Memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman bermakna dalam mencapai kompetensi dasar;
- Pendidik berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar, membantu menyelesaikan masalah, memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi, memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
- Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.